www.izzuka.com

#01 Fikih Pilihan khusus Wanita (Tanya - Jawab 1 - 10)

Bolehkah wanita mengimami shalat? 

Pertanyaaan ke-1:
Bolehkah bagi seorang wanita untuk mengimami shalat terhadap wanita yang lain? 

Jawaban: 
Dibolehkan bagi para wanita untuk shalat secara berjama'ah akan tetapi pertanyaannya apakah hal tersebut merupakan perkara yang disunnahkan atas hak mereka?  Atau mubah (boleh)? 
  • Sebagian para ulama berpendapat: hal tersebut adalah sunnah, dan 
  • sebagian para ulama lain mengatakan: hal tersebut adalah mubah. 
  • Adapun pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah mubah hukumnya, dikarenakan hukum sunnahnya dalam hal tersebut tidaklah secara jelas. 
Maka jika mereka (para wanita) menegakkan shalat secara berjama'ah maka tidaklah mengapa, dan jikalaupun mereka tidak menegakkan shalat secara berjama'ah maka bagi mereka bukanlah termasuk dari orang-orang yang terbebani kewajiban shalat berjama'ah. 
(Liqo'atul Babil Maftuh, al-Liqo'ul Awwal; soal no. 44)

Benarkah Pendalilan Ayat ini? 

Pertanyaan ke-2:
Sebagian para ulama berdalil dengan firman Allah سبحانه وتعالى: 
                                                                   (وَأَبُونَاشَيخٌ كَبِيرٌ ٢٣)  [٢٣القصص ]
 "Dan bapak kami adalah seorang yang sudah sangat tua." (Al-Qashash : 23) 
Tentang tidak bolehnya bagi para wanita untuk keluar rumah kecuali karena suatu kebutuhan, apakah pendalilan tersebut benar? 

Jawaban:
Pendalilan ini adalah benar akan tetapi termasuk dari takalluf (terlalu membebani diri), karena syari'ah Islam ini tidak cukup dari padanya, firman Allah سبحانه وتعالى: 
                                                                    (وَقَرنَ فِي بُيُو تِكُنَّ) [الأحزاب: ٣٣]
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu." (Al-Ahzab : 33) 
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan: 
                                                                                            ((بُيُو تُهُنَّ خَيرٌ لَهُنَّ)) 
"Rumah-rumah (tempat tinggal) mereka lebih baik bagi mereka. "
(Hadits  dikeluarkan oleh Abu Daud  nomor (568) dalam Kitab as-Shalat. Ahmad dalam Musnad  (2/438, 475,528), lihat Irwa'ul Ghalil  nomor (515). 

Dan (dalil) sunnah dalam hal tersebut sangat jelas bahwa tinggalnya mereka di rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka
(Liqo'atul Babil Maftuh, al-Liqo'ul Awwal; soal 49)

Qadha' Shalat Bagi Wanita yang Haid

Pertanyaan ke-3:
Seorang wanita telah suci dari haid sebelum Maghrib dengan seukuran sekadar satu raka'at, apakah wajib baginya mengqadha ' shalat Zhuhur dan shalat Ashar? 

Jawaban: 
Jika seorang wanita telah suci sebelum tenggelamnya matahari dengan seukuran sekadar satu raka'at, maka tidak ada keharusan apapun baginya kecuali mengqadha' shalat Ashar saja. Karena ia suci masih berada pada waktu shalat Ashar. Dan sungguh Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan : 
                       ((مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَمْسُ فَقَدْ أَدْرَ العَصْرَ)) 
 "Barangsiapa yang mendapati satu raka'at dari shalat Ashar sebelum terbenam matahari maka sungguh ia telah mendapatkan shalat Ashar. "
(Hadits ini dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari nomor (579) dalam kitab al-Mawaqit. Dan Imam Muslim nomor (608, 609) dalam kitab al-Masajid) 

Dan dalam hadits ini tidaklah disebutkan: "Dan wajib baginya shalat zhuhur. "
Dan yang benar adalah bahwa barang siapa yang mendapati waktu shalat Ashar sekadar ukuran satu raka'at, maka tidaklah mengharuskan bagi seseorang tersebut kecuali shalat Ashar saja. Dan barangsiapa yang mendapati waktu shalat Isya' sekadar ukuran satu raka'at maka tidaklah juga wajib atas seseorang tersebut kecuali shalat Isya' dan tidak mengharuskan baginya untuk mengerjakan shalat Maghrib.
(Liqo'atul Babil Maftuh, al-Liqo'ul Awwal; soal 50)

Kapan Seorang Wanita Mulai Diwajibkan Puasa? 

Pertanyaan ke-4:
Seorang wanita bertanya: Sesungguhnya seorang wanita telah kedatangan masa haid, ia berumur dua belas tahun, ia tidak mengerjakan puasa karena menyangka bahwa ia belum terbebani syari'at puasa kecuali setelah mencapai umur lima belas tahun. 
Bapak si anak memukulnya atas perkara tersebut. Ia mengatakan: "Engkau jangan puasa sampai engkau mencapai umur lima belas tahun!" 
Dan sekarang aku mendengar fatwa bahwa umur taklif itu mulai semenjak seseorang wanita datang haid baginya, maka bagaimana yang harus ia kerjakan? 

Jawaban:
Jika seorang anak wanita yang telah haid tersebut berada pada umur dua belas tahun, akan tetapi ia tidak berpuasa sampai sempurna lima belas tahun yang, 
    • dibangun di atas keyakinannya bahwa puasa itu tidaklah mengharuskannya kecuali setelah mencapai umur lima belas tahun, demikian pula karena 
    • dibangun di atas perkara karena bapaknya memukul si anak wanita tersebut jika ia berpuasa, 
maka kita katakan: 
    • Jika di saat tersebut ia meyakini bahwa puasa itu adalah wajib baginya maka wajib baginya untuk mengqadha'. Karena pemukulan dari bapaknya tersebut terhadap perkara puasa itu tidaklah menjadikan gugurnya kewajiban puasa itu terhadapnya. 
    • Adapun jika si wanita tersebut di saat itu tidak mengetahui, sebagaimana seorang yang tumbuh hidup di gunung yang jauh dari perkotaan, dan jauh dari para ulama, maka tidaklah baginya mengqadha' puasanya. 
Dan kaidah dalam masalah ini dan selainnya adalah bahwa seorang yang jahil yaitu kejahilan yang termaafkan (karena suatu udzur), maka tidaklah syari'at itu mengharuskan kewajiban-kewajiban baginya. 
Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  رحمه الله: "Sesungguhnya syari'at itu tidaklah mengharuskan sebelum adanya ilmu," 
Syaikhul Islam berdalil dengan hadits-hadits yang teriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم, dan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله adalah sahih bahwa syari'at itu tidaklah mengharuskan terhadap seseorang sebelum adanya ilmu. 
(Liqo'atu Babil Maftuh, al-Liqo'uts Tsani; soal 68)

Hukum Wanita Bepergian dengan Seorang Sopir Tanpa Disertai Mahram

Pertanyaan ke-5:
Sekelompok para mudarris (pengajar) wanita dan sekelompok para penuntut ilmu dari kalangan wanita berpindah dari suatu kota ke kota yang lain untuk mengajar atau belajar. Mereka berpindah dari kota 'Unaizah ke kota Buraidah atau sebaliknya. Bersama mereka seorang sopir yang mengantarnya tanpa adanya mahram. Dan terkadang mereka melakukan safar jarak yang jauh, artinya ke kota yang jauh. Maka apa hukum bagi para pengajar dan para pelajar wanita dalam hal tersebut? Dan apa hukum upah bulanan atas sopir tersebut? 

Jawaban:
Yang merupakan pendapat kami bahwa perginya para pengajar wanita tersebut ke tempat tugasnya
    • di kota di mana mereka bertempat tinggal dan 
    • mereka pulang di hari yang sama pada hari-hari mereka tersebut, 
maka yang demikian ini bukanlah termasuk safar, karena 
    • mereka tidak mempersiapkan untuk safar dan juga 
    • tidak menitipkan suatu pesan sebagaimana ketika safar
Jika bukan diistilahkan sebagai suatu safar maka tidak mengapa para wanita yang diantar bersama seorang sopir tanpa mahram dengan syarat: 
    • keadaan seorang sopir tersebut adalah seorang yang terpercaya, dan syarat yang lain yaitu 
    • tidaklah sopir tersebut bersendirian (khalwat - berduaan -izzuka.com) dengan salah satu di antara para wanita tersebut
Dan jika bersendirian dengan salah satu di antara mereka maka hukumnya adalah haram karena terjatuh pada khalwat. 

Adapun berkenan dengan gaji bulanan bagi sopir tersebut atau mukafaah baginya maka tidaklah mengapa, karena yang demikian itu merupakan upah atas suatu perkara yang mubah

Dan, jika disyari'atkan dari Departemen Pendidikan (pemerintah - izzuka.com) dengan syarat mereka harus bersama mahram maka jadi suatu keharusan untuk dipenuhi syarat tersebut, jika menjadi keharusan dengannya. 
(Liqo'atul Babil Maftuh, Al-Liqo'uts Tsani; soal 70)

Batasan Penyusuan

Pertanyaan ke-6: 
Seorang wanita menyusui anak kecil dari air susu payudaranya (dengan cara diperas- pent) di dalam gelas kopi selama tiga hari di pagi hari dan sore hari, apakah yang demikian itu menjadikan anak tersebut sebagai anak susuannya? 

Jawaban:
Menjadilah anak tersebut sebagai anak susuannya, karena jika seorang wanita menyusui anak kecil apakah langsung lewat payudaranya atau dengan cara diperas ke dalam gelas kopi dari payudaranya sebanyak lima kali atau lebih maka menjadilah anak tersebut sebagai anak susuannya. 
(Liqo'atul Babil Maftuh, al-Liqo'uts Tsani; soal 94)

Muslimah Berobat kepada Seorang Wanita Masyihiyyah

Pertanyaan ke-7: 
Apakah boleh bagi seorang wanita muslimah untuk berobat di sisi seorang wanita Masyihiyyah? 

Jawaban:
Aku kembali bertanya kepada engkau atas kata Masyihiyyah apa maknanya? 
Penanya mengatakan, "Pengikut al-Masih," sesuai dengan persangkaannya. 
Apakah ia adalah seorang wanita pengikut al-Masih dengan sebenarnya? 
"Tidak." 
Kalau ia benar-benar seorang pengikut al-Masih maka sungguh ia akan masuk Islam, karena agama Islam ini menghapus agama al-Masih sebagaimana agama al-Masih adalah penghapus agama Yahudi. Mereka sekarang menetapkan bahwa agama mereka adalah penghapus agama Yahudi akan tetapi mereka tidaklah meyakini dan menetapkan bahwa agama Islam adalah sebagai penghapus agama mereka. Sedangkan Allah سبحانه وتعالى berfirman : 
                                       [العمران:٨٥]  (وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الأِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya." (Ali Imran : 85) 
Jika demikian maka istilahkan ia sebagaimana Allah سبحانه وتعالى istilahkan yaitu Nasraniyyah (pengikut agama Nasrani). Dan sekarang tanyalah! 
(Liqo'atul Babil Maftuh, al-Liqo'uts Tsani; soal 125)

Muslimah Berobat Kepada Wanita Nasrani

Pertanyaan ke-8:
Seorang wanita muslimah, apakah boleh baginya berobat kepada seorang wanita Nasrani? 

Jawaban:
Jika terpercaya, maka tidaklah mengapa. 
Dan dalilnya adalah bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika safar (bepergian) dari Makkah ke Madinah saat berhijrah, beliau menyewa seorang yang musyrik bernama Abdullah bin Uraiqith berasal dari Bani ad-Dail untuk menunjukkan jalan. Dan anda sekalian mengetahui bahayanya masalah tersebut, yaitu keadaannya yang menunjukkan jalan. Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم, sebagaimana anda sekalian ketahui bahwa orang-orang suku Quraisy semua mencari beliau, sampai mereka menjanjikan bagi siapa yang mampu menghadapkan beliau صلى الله عليه وسلم dan Abu Bakar maka bagi mereka hadiah dua ratus unta. Seorang musyrik tersebut memungkinkan untuk berusaha menyesatkan jalan Rasullulah. Akan tetapi bersamaan dengan itu ketika Rasulullah mempercayainya maka beliau mengambil sebagai seorang yang menunjukkan jalan tersebut. 
(Liqo'atul Babil Maftuh, al-Liqo'uts Tsani; soal 126)

Bagaimana Seharusnya Seorang Wanita Melakukan Sa'i

Pertanyaan ke-9: 
Fadhilatusy Syaikh, kita pada pelajaran tentang manasik bagi wanita, bahwa 
  • wanita itu tidaklah melakukan sa'i dengan berjalan cepat pada dua tanda hijau (yang ada lembah antara Shafa dan Marwa) 
  • dasarnya adalah ijma' dalam hal tersebut, dan 
kita katakan bahwa jika di sana tidak terdapat dalil ijma' maka pendapat kita mengatakan bahwa para wanita melakukan sa'i (jalan cepat di antara dua tanda hijau tersebut), dan 
kita berhenti pada kitab al-Majmu'  karya imam Nawawi, beliau berpendapat di dalam kitab tersebut: Adapun para wanita maka dalam hal ini (sa'i) ada dua sisi: 
  • (pertama) Dan yang benar dan masyhur dan ini adalah pendapat yang diputuskan oleh Jumhur para ulama bahwa pada wanita itu tidaklah melakukan sa'i (berjalan cepat) di tempat sa'i, akan tetapi mereka melakukan semua itu dengan berjalan biasa pada seluruh perjalanannya, sama saja apakah siang ataupun malam, karena wanita adalah aurat. Dan 
  • (yang kedua): Bahwa wanita itu jika melakukan sa'i di malam hari dan tempat sa'i dalam keadaan kosong maka disunnahkan baginya untuk bersa'i dengan jalan cepat di tempat sa'i tersebut sebagaimana apa yang dilakukan oleh kalangan laki-laki, wallahu a'lam, 
maka di mana adanya penyebutan khilaf? 

Jawaban: 
Al-Khilaf pada gambaran tertentu dan tidaklah mutlak, yaitu 
  • ketika seorang wanita melakukan sa'i di malam hari, dan 
  • di tempat sa'i tersebut tidaklah ada seorangpun, dan 
  • sekarang ini tidaklah mungkin keadaan tersebut terjadi. 
Karena di Mas'a tidaklah akan pernah kosong dari kalangan laki-laki selamanya, sampaipun kalaulah kita pergi di suatu waktu yang bukan musim haji, maka sungguh kita akan mendapati bahwa Mas'a tersebut tidaklah akan kosong dari kalangan laki-laki
Sehingga khilaf di sini adalah pada gambaran tertentu, dikarenakan yang seperti itu adalah menyerupai keadaan Ummu Ismail, dan Ummu Ismail ketika itu tidaklah didapati  di sisinya seorangpun. Akan tetapi keadaan tersebut kapan adanya? Tidaklah akan datang keadaan tersebut selamanya. Dan jika keadaan tersebut ada, maka 
  • memungkinkan untuk seorang wanita itu melakukan sa'i dengan jalan cepat sehingga yang demikian ini adalah pendapat yang benar, 
akan tetapi keadaan tersebut tidaklah akan datang. 
(Liqo'atul Babil Maftuh, al-Liqo'uts Tsalits; soal 138)

Berdosakah Seorang Wanita Tua yang Biasa Berpuasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah kemudian hanya Berpuasa 3 atau 4 hari saja? 

Pertanyaan ke-10:
Seorang wanita berumur tua, ia melakukan puasa pada sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah terus-menerus pada setiap tahunnya, kecuali pada tahun ini, ia mengatakan, "Aku tidaklah berpuasa kecuali tiga atau empat hari", maka apakah wanita tersebut berdosa? 

Jawaban:
Seorang wanita yang terbiasa berpuasa pada sepuluh hari di awal bulan Dzulhijjah, dan pada tahun ini terdapat perkara-perkara yang menghalanginya seperti sakit, kecapaian, tua umurnya dan selain dari pada itu. 
Maka kita katakan: Sesungguhnya perkara nafilah tidaklah mengharuskan kepada seseorang, hingga sekalipun ia dalam keadaan sehat, dan jika kebiasaan seseorang biasa melakukan puasa di hari beidh - misalnya - akan tetapi di bulan tertentu ia tidak mungkin melakukannya atau ia dalam keadaan malas melakukannya maka tidaklah dosa ia meninggalkannya karena perkara tersebut adalah nafilah. Akan tetapi ketika ia meninggalkan perkara nafilah tersebut karena udzur maka dicatat baginya pahala. 
Sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
                                       (( مَنْ مَرِضَ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا )) 
"Barangsiapa yang sakit atau safar maka dicatat baginya sebagaimana yang ia amalkan disaat sehat dan mukim."
(Hadits riwayat al-Bukhori nomor (2996) dalam kitab al-Jihad) . 
(Liqo'atul Babil Maftuh, al-Liqo'uts Tsalits; soal 144)

Sumber:
✓ Buku terjemahan - Liqo'atul Babil Maftuh - Fikih Pilihan Khusus Wanita Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Sederhana itu Lebih - Less is More. Desain bukanlah menambah-nambah biar berfungsi, tetapi desain adalah menyederhanakan agar berdaya guna.
Produk

Online Shop
Buku, Peranti belajar,
dan sebagainya



Misi


Fakta
Ciri Khas Artikel



F A Q (Frequently Asked Questions)
Pertanyaan yang sering diajukan

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Bismillah, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...